Episode 76 - Bab Lian

18/06/2021 38 min
Episode 76 - Bab Lian

Listen "Episode 76 - Bab Lian"

Episode Synopsis

Bab Lian- Fiqh MunakahatPengajian Kitab Fathul Qareeb hari ini membicarakan teantang Bab Lian. L’ian menurut istilah fikah (hukum syarak) ialah sumpah seorang suami apabila ia menuduh isterinya melakukan zina. Sumpah itu diucapkan sebanyak empat kali, bahawa tuduhan itu benar dan pada sumpah yang kelima ia meminta kutukan daripada Allah s.w.t. sekiranya ia berdusta.Li’an dari segi bahasa ialah menghalau dan menjauhkan. Manakala dari segi istilah ialah beberapa perkataan tertentu yang digunakan sebagai hujah oleh orang yang terpaksa menuduh orang yang mencemarkan tempat tidurnya dan memberi malu kepadanya sebagai berzina.Allah Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah se-sungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atas-nya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” [An-Nuur/24: 6-9] Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Syarik bin Sahma’, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau datangkan keterangan (saksi) atau hukum cambuk mengenai punggungmu.” Ia berkata, “Wahai Ra-sulullah, apabila seseorang di antara kita melihat seorang laki-laki berada di atas isteri kita, apakah kita harus pergi mencari saksi?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabda, “Engkau datangkan keterangan (saksi) atau hukum cambuk mengenai punggungmu.” Kemudian Hilal berkata, “Demi Rabb yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku jujur. Sungguh Allah akan menurunkan ayat yang membebaskan punggungku dari cambukan.”